ALASANnews.Kepri | Bintan Kepulauan Riau, Kajaksaan Negeri Kabupaten Bintan saat ini menyelidiki persoalan beli tanah oleh PT.Bintan Inti Sukses ( PT.BIS ) Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Kabupaten Bintan, kuat dugaan ada permainan Mafia tanah antara PT.BIS dan Anggota DPRD Bintan, Jum'at 26/11/2021.
PT.BIS membeli tanah anggota DPRD Kabupaten Bintan itu dengan anggaran Rp 1,7 miliar dalam APBD tahun 2020 - 2021.
Sampai saat ini Kejari Bintan I Wayan Riana masih tahap penyelidikan, Oknum Anggota Dewan ini awalnya membeli tanah warga kurang lebih 1,3 hektare dengan harga Rp 60 juta, Kemudian tanah ini dijual ke BUMD senilai Rp 1,7 miliar , ujar I Wayan Riana .
Kita akan terus selidiki, Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) terhadap tanah yang mengunakan dana BUMD,yang lebih mirisnya ,BUMD Bintan membayar pembelian tanah tersebut secara tunai tampa dicek terlebih dahulu.
"Adapun surat tanah tersebut adalah " Surat Keterangan Tanah ( SKT ),".
Sampai saat ini Kajari Bintan telah memeriksa tiga orang ,yaitu Camat Bintan Timur ,Lurah Sei Lekup dan Perwakilan BUMD Bintan.
Diduga perkara ini ada unsur mafia tanah yang melibatkan oknum Anggota DPRD Bintan dan BUMD PT.BIS, kita terus lakukan penyelidikan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,jelas I Wayan.
Dikatakannya, indikasi malprosedur dalam transaksi tanah yang dilakukan PT.BIS sebab ada indikasi menentukan nilai harga tanah tersebut dilakukan setelah pembayaran lunas pada Januari 2021 yang lalu,ungkap I Wayan.
Baru dilakukan penilaian oleh tim Appreisal sesudah pembayaran, seharusnya sebelum transaksi dilakukan, ungkapnya.
Red/Jul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar